Setelah menyampaikan hal tersebut, hakim lantas mempersilakan Dokter Tifa untuk berkonsultasi kepada pengacaranya.
"Izin Yang Mulia saya akan menjawab sendiri jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Dokter Tifa usai berkonsultasi.
"Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah)," sambungnya.