Hari Santri 2019, PKB Dorong Pemerintah Tuntaskan Aturan Pelaksanaan UU Pesantren

Abdul Rochim
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10/2019). (Foto: iNews.id/Abdul Rochim)

JAKARTA, iNews.id - Menyambut perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2019, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pesantren.

Aturan ini akan menjamin kehadiran negara dalam memberikan hak-hak pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di Tanah Air.

“Kami bersyukur Perayaan Hari Santri tahun ini salah satunya ditandai dengan pengesahan UU Pesantren bulan September lalu. Kami berharap agar aturan pelaksanaan UU Pesantren bisa segera dibuat,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10/2019).

Dia menjelaskan, aturan pelaksanaan menjadi domain dari pemerintah. Menurut Cucun, semakin cepat aturan pelaksanaan tersebut dibentuk maka akan semakin cepat pondok-pondok pesantren mendapatkan hak-haknya baik dari segi pengakuan sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan lain maupun alokasi anggaran pendidikan.

“Kami berharap aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri, Agama (PMA) bisa segera dibikin, sehingga pesantren dan para santri bisa menerima hak-hak mereka seperti peserta didik lain di tanah air,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Respons Cak Imin usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

Nasional
2 bulan lalu

Kejutan! Politisi PKB Farida Faricha Dipanggil ke Istana, Dilantik Jadi Wamenkop?

Nasional
2 bulan lalu

Rekomendasi Silatnas PPP: Dorong Kesejahteraan Guru hingga Realisasi UU Pesantren

Nasional
3 bulan lalu

Anggota DPR Fraksi PKB Usul Gerbong Kereta Khusus Merokok, Cak Imin: Urusan Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal