Hari Santri dan Cita-Cita Kemerdekaan

Eko Sulistyo


Eko Sulistyo
Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 yang menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan ini merupakan pemenuhan janji kampanye Jokowi-JK pada Pemilihan Presiden 2014. Keppres ini juga menjadi pengakuan sejarah atas komitmen kebangsaan para santri mewakafkan hidupnya untuk mempertahankan dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Dalam Keppres dinyatakan bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam sambutannya pada Hari Santri di Masjid Istiqlal, 22 Oktober 2015, Presiden Jokowi mengatakan bahwa para santri masa kini, baik yang di pesantren maupun di luar pesantren, mewarisi semangat berjihad untuk bangsa, Tanah Air, serta memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Para santri juga harus meningkatkan pengetahuan dan teknologi demi kemajuan bangsa dan negara.

Resolusi Jihad
Keppres Hari Santri merujuk pada peristiwa sejarah pascaproklamasi kemerdekaan yang menunjukkan komitmen umat Islam untuk mengawal tegaknya negara dan bangsa Indonesia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Ketum Joman Ungkap Hasil Penelitian Ijazah Jokowi, Stempel UGM Tampak di Depan Foto

Nasional
5 jam lalu

Polemik Ijazah, Denny Indrayana: Sumber Masalahnya Ada di Pak Jokowi

Nasional
6 jam lalu

Effendi Gazali Soroti Skripsi Tanpa Tanda Tangan Pembimbing di Lembar Pengesahan: Aneh

Nasional
11 jam lalu

Pengacara Jokowi Debat dengan Roy Suryo soal Lembar Penguji Skripsi: Ada, tapi Terpisah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal