JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup pendaftaran partai politik hari ini, Minggu (14/8/2022). Selanjutnya, partai politik bisa memperbaiki dokumen mulai 15 September 2022.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan partai yang bisa melakukan verifikasi yakni yang sudah melampirkan dokumen lengkap.
"Partai politik apa yang bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi? Partai politik yang pada saat mendaftar dokumennya lengkap," katanya, Minggu.
Kendati demikian, Idham menuturkan, hingga siang ini, masih terdapat dua partai yang belum mengkonfirmasi terkait pendaftaran ke KPU RI.
"Ada dua partai yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya dan kedua partai tersebut itu adalah partai pemegang akun sipol. Partainya, partai mahasiswa Indonesia sama satu lagi Partai Damai Sejahtera Pembaharuan," katanya.
Idham mengatakan partai yang tidak mendaftar ataupun tidak melengkapi berkas hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB dianggap tak melanjutkan di ajang Pemilu 2024. Idham mengatakan, KPU akan mengakumulasi kelengkapan dokumen pada malam nanti.
"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik kami sampaikan, manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," ujar Idham.