JAKARTA, iNews.id - Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi. Erik diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erik memiliki kekayaan mencapai Rp15,5 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,2 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp600 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp350,5 juta, dan kas dan setara kas senilai Rp2,4 miliar.
Selain Erik, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12-31 Januari 2024.