Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK, Capai Rp6,4 Miliar

Nur Khabibi
Berikut harta kekayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT KPK di Ternate dan Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/12/2023). Abdul Gani ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Abdul Gani tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp6.458.409.184 atau Rp6,4 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas tanah dan bangunan dengan jumlah Rp5.380.000.000 (Rp5,3 miliar). Aset miliknya tersebar di Ternate, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, hingga Jakarta Selatan.

Selain itu, Abdul Gani tercatat memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp75 juta. Jumlah itu tercatat dari satu-satunya mobil yang dimilikinya yakni Toyota Kijang Innova tahun 2012.

Tak hanya itu, Abdul Gani juga memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp330 juta serta kas dan setara kas Rp673.409.184 (Rp673 juta).

Sebelumnya, KPK membenarkan salah satu pejabat daerah yang ditangkap dalam OTT di Malut dan Jakarta yakni Abdul Gani Kasuba. Dia ditangkap bersama 14 orang lain.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal