Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Harvey Moeis dijebloskan ke Lapas Cibinong untuk jalani hukuman 20 tahun penjara. (Foto: Antara)

Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun ini. Atas perbuatannya itu, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan tersebut sempat menuai polemik. Sebab, vonis dinilai terlalu ringan. Atas putusan itu, Kejaksaan Agung pun menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Dengan putusan itu, Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
2 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Seleb
8 hari lalu

Alasan Hakim Perberat Hukuman Pidana Nikita Mirzani dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun

Nasional
13 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal