JAKARTA, iNews.id - Aktris Sandra Dewi dikabarkan mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya, seperti tas mewah dan mobil, oleh Kejaksaan Agung di kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.
"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkaitnya dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, saat gugatan itu diajukan ke pengadilan, ada mekanisme yang harus dijalani dalam persidangan. Mulai dari mendengarkan keterangan dari pihak pemohon atau Sandra Dewi dan juga pihak termohon atau Kejagung.
"Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan. Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," katanya.
Begitu ada penetapan dari pengadilan, Kejagung bakal mematuhi dan menjalankan apa pun putusan tersebut.
"Prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas," kata Anang.