Dia memastikan Polda Metro Jaya akan menyampaikan hasil pemeriksaan sekaligus perkembangan terkait penyebab kematian Sutrimo setelah hasil uji laboratorium diterima.
“Insya Allah dalam waktu yang tidak lama kami akan segera menyampaikan informasi terkait perkembangan yang kami peroleh pasca kami menerima hasil uji laboratorium dari Laboratorium Forensik Polri,” ucap Iman.
Sebelumnya, ekshumasi jasad Sutrimo dilakukan pada Rabu (12/8/2026). Proses pengangkatan kembali jasad tersebut berlangsung lebih dari tiga jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Proses ekshumasi melibatkan tim dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, PDFMI, Laboratorium Forensik Polri, hingga unsur akademik. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengambil alih pengusutan kasus Sutrimo dari laporan yang berada di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Status perkara juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.