Hasil Hak Angket DPRD Salatiga, Kebijakan Wali Kota Robby Hermawan Dinilai Langgar UU

Lurisa Lulu
Sidang Paripurna DPRD Salatiga membahas Hak Angket terkait Wali Kota Salatiga Robby Hermawan. (Foto: iNews/Lurisa Lulu)

SALATIGA, iNews.id - Wali Kota Salatiga Robby Hermawan dinilai terbukti melanggar undang-undang terkait kebijakan relokasi pedagang Pasar Pagi serta penghentian sementara penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Sampah Rumah Tangga. Temuan itu disampaikan Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Bhineka DPRD Salatiga, Selasa (27/8/2025).

Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud menegaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Walikota Salatiga Robby Hermawan.

“Pelanggaran tersebut di antaranya tidak melibatkan Wakil Wali Kota, tidak ada pelibatan masyarakat dalam rencana relokasi Pasar Pagi dan melanggar sumpah janji kepala daerah,” ujar Saiful Mashud, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat, khususnya pedagang Pasar Pagi Jalan Jenderal Sudirman yang menolak dipindahkan ke Pasar Rejosari.

Tim Angket DPRD Kota Salatiga dalam laporannya juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Salatiga Robby Hermawan.

Beberapa di antaranya meminta wali kota menaati undang-undang, memperbaiki gaya kepemimpinan dan kembali menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah rumah tangga.

Laporan hasil kerja Panitia Hak Angket tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD Salatiga. Selanjutnya, laporan itu akan dibahas melalui mekanisme fraksi di DPRD.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Ratas Sikapi Demo Bupati Pati Rusuh, Gubernur Jateng: Hormati Hak Angket

Nasional
3 bulan lalu

Istana Hormati Keputusan DPRD Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati

Nasional
3 bulan lalu

Hormati Hak Angket, Bupati Sudewo: Pemakzulan Ada Mekanismenya

Jateng
3 bulan lalu

Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk, DPRD Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal