Hasto Divonis Hari Ini, PDIP: Harusnya Bebas sesuai Fakta Pengadilan

Achmad Al Fiqri
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Jonathan Simanjuntak)

Sementara dalam perkara suap, kata dia, semua saksi di pengadilan menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku. Hal ini juga menegaskan putusan pengadilan tahun 2020 bahwa uang suap dari Harun Masiku. 

"Karena itu Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020," katanya.

Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.

Jaksa menyebut, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini menjadi salah satu hal yang memberatkan. Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK bakal Hormati Putusan Hakim terkait Vonis Hasto Kristiyanto

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Putusan Hari Ini 

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Divonis Besok, PDIP Yakin Bebas!

Nasional
8 jam lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
9 jam lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal