Hasto Kristiyanto Dicecar 14 Pertanyaan oleh KPK soal Kasus Harun Masiku

Riezky Maulana
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

“Judicial review itu keputusan dari Mahkamah Agung jelas gugatan kami dikabulkan, hanya karena ada beda tafsir, kemudian kami minta fatwa dan itu semakin mempertegas,” dalihnya.

Dia pun mengklaim, PDIP tidak melakukan tindakan yang melawan hukum dalam meminta fatwa kepada MA itu. Hasto berpendapat, partai peserta pemilu dan kursi yang dimiliki, otomatis menjadi milik partai juga.

Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU ditangkap KPK atas dugaan menerima suap dari Harun Masiku sebesar Rp400 juta. Dalam perkara ini, Harun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini keberadaanya belum diketahui.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
2 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
13 jam lalu

Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi

Nasional
19 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal