JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemililhan Umum (KPU). KPK meminta Harun kooperatif dengan menyerahkan diri.
Sekretaris (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengaku tak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini. "Kalau Harun Arsyid di dalam cerita kita sering mendengar, tapi kalau Harun ini saya enggak tahu. Di dalam khususnya di mana," katanya disela-sela Rakernas I PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
BACA JUGA:
Hasto Kristiyanto Tegaskan Tak Ada Negosiasi soal PAW Harun Masiku
Hasto Kristiyanto: Ada Upaya Framing Saya Terima Dana di Kasus PAW Caleg PDIP
Jadi Tersangka, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri
Hasto menepis kabar adanya negosiasi terkait penetapan Harun Masiku sebagai caleg DPR terpilih dari partainya. Harun Masiku ditetapkan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
"Kami tidak pernah negosiasi karena hukum PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas dan diatur berdasarkan ketentuan suara," ujarnya.
Dalam kasus PAW ini, Hasto memastikan, PDI-Perjuangan selalu merujuk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. "Apapun tanpa legalitas dan konstruksi yang kuat, PAW tersebut tidak bisa dilakukan," ujarnya.
"Pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI-Perjuangan tidak diterima oleh KPU. Jadi buat apa dilakukan upaya-upaya hal tersebut," tutur Hasto.