Di sisi lain, anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H Ruslan Daud (HRD) menyatakan telah meninjau langsung keempat pulau tersebut dan menegaskan wilayah itu adalah bagian sah dari Aceh.
“Kami sudah melakukan kunjungan ke lapangan. Secara menyeluruh kami evaluasi, memang itu milik Provinsi Aceh. Tidak ada khilafiyah,” ujar Ruslan Daud, Kamis (12/6/2025).
Dia pun meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang dan mengembalikan status empat pulau tersebut ke Aceh.
“Apa pun akan kami lakukan untuk dapat mengembalikan empat pulau itu kembali ke Provinsi Aceh,” katanya.
Pulau Panjang → Wisata Aceh Singkil
Pulau Lipan → Pulau Kepunyaan Masyarakat Aceh
Pulau Mangkir Gadang → Pulau Kepunyaan Masyarakat Aceh
Pulau Mangkir Ketek → The Untold Story about Pilarisme