JAKARTA, iNews.id - Warganet di media sosial X ramai-ramai mengunggah gambar yang menampilkan teks "Peringatan Darurat" dengan latar belakang Garuda berwarna biru, Rabu (21/8/2024). Fenomena ini merupakan respons protes terhadap DPR yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas usia minimum calon kepala daerah.
Namun, Baleg DPR justru mengesahkan draf Revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak mematuhi putusan MK itu.
Gambar Garuda biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" ini dianggap sebagai simbol perlawanan sipil dan peringatan kepada pemerintah atas situasi yang sedang berkembang. Sejumlah akun di media sosial menggambarkan situasi ini sebagai "anomali" yang perlu diwaspadai oleh seluruh warga negara Indonesia.
"Peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis unggahan dengan latar biru selain gambar Garuda.