Namun jika dana pemda ditempatkan di bank karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, dia mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara, termasuk daerah.
Di sisi lain, Khozin turut mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Kemendagri. Dia meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan sanksi administratif bila pemda memang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dia lantas mengutip sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan, dan pengawasan. Bahkan, menurut Khozin, terdapat pemberian sanksi administratif dalam tata kelola keuangan di daerah apabila regulasi dilanggar.
“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemda yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.
Purbaya mengungkap data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per akhir September 2025. Data itu menunjukkan dana pemda yang mengendap jumlahnya mencapai Rp234 triliun.
Menurut Purbaya, kondisi tersebut menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.