JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengubah pola belanja daerah untuk mencegah dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mengendap di bank. Dia mengizinkan lelang proyek dilakukan di November-Desember sebelum tahun anggaran berjalan.
Dia menjelaskan, pola belanja itu telah diterapkan di Kementerian PUPR.
"Jadi, pengalaman ketika di pemerintah pusat pada waktu itu, yang namanya lelang dan sebagainya di Kementerian PUPR itu boleh diadakan mulai dengan bulan November, Desember. Proses itulah yang kemudian mempercepat pengadaan dan juga apa, serapan yang ada di pemerintah pada waktu itu," kata Pramono di Jakarta Internasional Velodrome (JIV), Jakarta Timur, Kamis (23/10/2025).
Meski mengizinkan lelang digelar akhir tahun, namun dia menekankan pelaksanaan proyek dilakukan pada awal tahun anggaran berikutnya.
"Maka, dengan cara yang sama, saya memberikan izin untuk lelang itu diadakan, diperbolehkan pada bulan November, Desember, tapi pelaksanaan awal tahun depan," tutur dia.
Pramono mengatakan proses lelang proyek di Jakarta biasanya dimulai pada Maret-April, sementara pelaksanaan proyek di Oktober-November. Sehingga, ada dana mengendap seperti yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.