Heboh Kadet Unhan Mundur karena Dilarang Berhijab, DPR: Hijab Bagian dari HAM

Achmad Al Fiqri
DPR buka suara soal calon kadet Unhan dilarang berhijab. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti heboh calon Kadet Universitas Pertahanan (Unhan) mengundurkan diri usai mengaku diminta melepas hijab. Dia menegaskan, penggunaan hijab merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin UUD 1945.

Sukamta menjelaskan, hak menggunakan hijab memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 28E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

“Pilihan untuk berhijab merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama dan karenanya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E ayat (1) UUD 1945,” ujar Sukamta dikutip, Selasa (25/8/2026).

Dia juga mengingatkan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kebebasan beragama sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Sementara Pasal 28I ayat (4) menempatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagai tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Jadi, pilihan berhijab sebagai bagian dari menjalankan ajaran agama merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan memenuhi hak tersebut,” tegasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

19 jam lalu

Pimpinan DPR Bertemu Forum Masyarakat Komunikasi Pati, Janji bakal Panggil Plt Bupati hingga Aparat

20 jam lalu

Forum Komunikasi Rakyat Pati Pilih Audiensi ke DPR, Sampaikan Aspirasi Tanpa Demo

22 jam lalu

Rekening Aktivis Pati Diblokir, DPR bakal Panggil Pihak Bank untuk Klarifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal