Heboh Kadet Unhan Mundur karena Dilarang Berhijab, DPR: Hijab Bagian dari HAM

Achmad Al Fiqri
DPR buka suara soal calon kadet Unhan dilarang berhijab. (Foto: ist)

Sukamta turut menyoroti Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan. Dia menyebut tidak terdapat ketentuan yang melarang penggunaan hijab dalam aturan tersebut.

“Dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab,” ujar Sukamta.

Menurut dia, aturan tersebut justru memasukkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari Kode Kehormatan Kadet. Para kadet diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai agama masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.

“Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan. Para kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia,” ujar wakil rakyat dari Yogyakarta tersebut.

Sukamta berharap seluruh jajaran Unhan memiliki pemahaman dan penerapan yang sama terhadap ketentuan tersebut. Menurut dia, keseragaman pemahaman diperlukan agar tidak muncul perbedaan antara aturan tertulis dengan praktik di lapangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?

17 jam lalu

Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Kursi Jadi 591

2 hari lalu

Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar

2 hari lalu

Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran soal Forum DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal