Heboh Narasi Akad Nikah Hanya Bisa di Jam Kerja, Kemenag Beri Penjelasan

Nur Khabibi
Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya narasi akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja. (Ilustrasi pernikahan/Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya narasi akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja.  Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyatakan, narasi tersebut tidak benar atau hoaks. 

Menurutnya, tidak ada satu pun pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan adanya ketentuan akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja. 

"Berita itu tidak benar. Tidak ada satu pasal pun dalam PMA tersebut yang melarang akad nikah di hari Sabtu/Minggu/tanggal merah," kata Anna saat dihubungi iNews, Sabtu (12/10/2024). 

Menurutnya, akad nikah di luar jam dan hari kerja tidak bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika warga ingin tetap menggelar akad nikah di luar jam dan hari kerja, maka dilakukan di luar KUA. 

"Tapi, kalau mau ada akad nikah di kantor KUA, maka acara itu hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Viral Tembok 5 Meter Ambruk Timpa Halaman SMPN 182 Jakarta

Muslim
10 jam lalu

Jadwal Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026, Ini Proses dan Lokasi Rukyatul Hilal

Seleb
10 jam lalu

Olla Ramlan Ultah ke-46 Hari Ini, Pesan dari Anaknya Mengejutkan!

Seleb
10 jam lalu

Jennifer Coppen Akhirnya Buka Suara usai Disindir Connell Twins, Komentarnya Pedas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal