Heboh Spanduk Protes di Kemendiktisaintek, Singgung Menteri Pemarah dan Main Pecat

Achmad Al Fiqri
Heboh di media sosial X yang memuat foto spanduk berkain hitam di depan kantor Kemendiktisaintek. (Foto: X @zanatul_91)

JAKARTA, iNews.id - Heboh di media sosial X yang memuat foto spanduk berkain hitam di depan kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Adapun tertulis pada spanduk tersebut "Pak Presiden Selamatkan kami dari Menteri Pemarah, Suka Main Tampar, dan Main Pecat."

"Ada kejadian apa pagi ini guys," cuit akun X @zanatul_91, Senin (20/1/2025).

Selain itu, akun X @Indria123456 membalas cuitan tersebut dengan potongan video yang menampilkan diduga puluhan pegawai Kemendiktisaintek dengan pakaian serba hitam berkumpul dan membawa dua spanduk sembari menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' di lobby kantor kementerian.

Tampak salah satu spanduk bertuliskan "Institusi Negara Bukan Perusahaan Pribadi Satryo dan Istri!". Selain itu, spanduk lainnya dengan kain berwarna putih bertuliskan "Kami ASN, Dibayar oleh Negara, Bekerja untuk Negara, Bukan Babu Keluarga".

Sementara itu, beredar pesan di media sosial, yang mengatasnamakan Neni Herlina yang diduga menjabat Prahum Ahli Muda & Pj Rumah Tangga kementerian tersebut. Dia bercerita bahwa telah berada di institusi itu sejak tahun 2001 menjadi CPNS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS

5 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

13 hari lalu

BGN Perketat SOP Program MBG, Makanan Tak Boleh Dikonsumsi Lebih dari 4 Jam

14 hari lalu

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Sekolah Aman, Batasi Penggunaan Gadget Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal