Kitty juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut. Dia menegaskan hingga saat ini belum ada rencana pembatasan pembelian BBM melalui mekanisme pengecekan STNK.
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional," tuturnya.
Pertamina Patra Niaga memastikan mekanisme pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Setiap kebijakan penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator.
Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Meski membatalkan rencana kewajiban menunjukkan STNK, Pertamina menyatakan pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap diperkuat.