Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

Antara
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya. (Foto: SINDOnews)

Dia menuturkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR.

Dewan Pengawas TVRI sebelumnya juga sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada dirut TVRI itu. Pada Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dia masih menjabat direktur utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
23 hari lalu

BGN Pecat Pegawai SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG

1 bulan lalu

Mensos Ancam Copot Jabatan hingga Pecat Tak Hormat 1.900 Pegawai yang Main Judol

1 bulan lalu

7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

4 bulan lalu

Innalillahi, Penyiar Senior Teddy Resmisari Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal