Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

Antara
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya. (Foto: SINDOnews)

Dia menuturkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR.

Dewan Pengawas TVRI sebelumnya juga sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada dirut TVRI itu. Pada Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana tugas harian (Plh) Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dia masih menjabat direktur utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Soccer
1 bulan lalu

Resmi! Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton Gratis di Indonesia

Nasional
2 bulan lalu

2 Polisi Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata Dipecat Tak Hormat!

Nasional
2 bulan lalu

Heboh Tumbler Tuku Penumpang Hilang, KAI Commuter Tegaskan Belum Pecat Petugas

Nasional
4 bulan lalu

Tegas! Purbaya bakal Sikat Anak Buah yang Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal