JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Kepentingan publik akan diutamakan.
Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD usai rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden (KSP), Polri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UMKM).
"Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah. Kejaksaan Agung akan kasasi," ujarnya di Jakarta, Jumat, (27/1/2023).
Pemerintah juga akan membuka kasus baru atas kasus dugaan investasi bodong ini.
"Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir jernih dalam penegakkan hukum," katanya.