Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat mendakwa Henry Surya tidak melakukan tindak pidana. Melainkan, perkara perdata sehingga, hakim memvonisnya bebas.
Padahal jaksa mendakwa Henry dengan pasal berlapis, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843 dengan korban 23.000 orang.