Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Hakim Heru Hanindyo pemvonis bebas Ronald Tannur dihukum 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Heru juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Heru melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Dia juga tidak menyadari akan kesalahannya. 

Sementara hal yang meringankan, Heru belum pernah dihukum. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Heru Hanindyo sebelumnya dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
13 menit lalu

8 Pohon di Pondok Indah Jaksel Ditebang, Dianggap Bahayakan Pengguna Jalan

Nasional
43 menit lalu

Berkas Perkara Lengkap, Delpedro Marhaen Cs Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
11 jam lalu

Said Didu: Gaya Koboi Purbaya Perintah Presiden Prabowo

Nasional
5 jam lalu

Daftar Lengkap 40 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Soeharto hingga Marsinah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal