Heru Hanindyo Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Hakim Heru Hanindyo pemvonis bebas Ronald Tannur dihukum 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Heru juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan Heru melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Dia juga tidak menyadari akan kesalahannya. 

Sementara hal yang meringankan, Heru belum pernah dihukum. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Heru Hanindyo sebelumnya dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Buletin
2 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Buletin
2 hari lalu

Viral! Emak-Emak Berkelahi saat Salat Id di Mandailing Natal Sumut

Buletin
6 hari lalu

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditahan, dari Matra AL dan AU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal