JAKARTA, iNews.id - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Erintuah dan Mangapul juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Salah satu hal yang memberatkan, perbuatan keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Sedangkan yang meringankan, beritikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Erintuah dan Mangapul sebelumnya dituntut hukuman sembilan tahun penjara.
Begitu pun dengan denda yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan jaksa yang berjumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.