Heru Hidayat Divonis Nihil di Kasus Asabri, Jaksa Agung : Keadilan Masyarakat Terusik

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai ada keadilan masyarakat yang terusik atas vonis nihil terdakwa Heru Hidayat dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri. Namun dia menghormati putusan majelis hakim.

"Tindak lanjut putusan Asabri. Kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Tapi kami jaksa penuntut umum (JPU) merasa ada hal-hal yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik," kata Burhanuddin di kantornya, Rabu (19/1/2022). 

Dia mengaku heran atas kesimpulan majelis yang memutus nihil hukuman.  Kasus PT Jiwasraya yang kerugian Rp16 triliun, Heru Hidayat dihukum seumur hidup. Namun, saat ini dengan kerugian lebih besar mencapai 22,7 triliun Heru Hidayat tidak dikenakan pidana. 

"Padahal kita perhitungannya Rp16 triliun Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian Asabri Rp22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara Yuridis kita mengerti lah tapi merasa keadilan di masyarakat sedikit terusik," jelasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
9 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
10 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
12 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal