Kejagung Nilai Heru Hidayat Pantas Dihukum Mati di Kasus Asabri

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung menilai hukuman mati sangat tepat untuk terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat. (Foto ilustrasi/iNews.id). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menilai vonis terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat keliru secara formal. Namun putusan hakim harus dihormati. 

"Prinsipnya kami, selaku penuntut umum tetap menghargai putusan itu. Tapi kami memandang bahwa putusan itu terjadi kekeliriuan formal," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi di Gedung Bundar, Rabu (19/1/2022). 

Dia menilai hukuman mati sangat tepat untuk Heru Hidayat.

"Konstruksi hukumnya yang paling adil adalah hukuman mati. Toh seandainya kalau kita mengacu pada pasal 143, konstruksi hukuman yang lain kan harusnya bisa, tidak harus nihil," jelasnya.  

Sebelumnya, Kejaksaan Agung ajukan banding atas vonis nihil pidana atau tidak ada hukuman kurungan penjara, terhadap terdakwa Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
10 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
11 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
13 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal