Kejagung Nilai Heru Hidayat Pantas Dihukum Mati di Kasus Asabri

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung menilai hukuman mati sangat tepat untuk terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat. (Foto ilustrasi/iNews.id). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menilai vonis terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat keliru secara formal. Namun putusan hakim harus dihormati. 

"Prinsipnya kami, selaku penuntut umum tetap menghargai putusan itu. Tapi kami memandang bahwa putusan itu terjadi kekeliriuan formal," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi di Gedung Bundar, Rabu (19/1/2022). 

Dia menilai hukuman mati sangat tepat untuk Heru Hidayat.

"Konstruksi hukumnya yang paling adil adalah hukuman mati. Toh seandainya kalau kita mengacu pada pasal 143, konstruksi hukuman yang lain kan harusnya bisa, tidak harus nihil," jelasnya.  

Sebelumnya, Kejaksaan Agung ajukan banding atas vonis nihil pidana atau tidak ada hukuman kurungan penjara, terhadap terdakwa Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
1 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
2 hari lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal