Kejagung Nilai Heru Hidayat Pantas Dihukum Mati di Kasus Asabri

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung menilai hukuman mati sangat tepat untuk terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat. (Foto ilustrasi/iNews.id). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menilai vonis terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat keliru secara formal. Namun putusan hakim harus dihormati. 

"Prinsipnya kami, selaku penuntut umum tetap menghargai putusan itu. Tapi kami memandang bahwa putusan itu terjadi kekeliriuan formal," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi di Gedung Bundar, Rabu (19/1/2022). 

Dia menilai hukuman mati sangat tepat untuk Heru Hidayat.

"Konstruksi hukumnya yang paling adil adalah hukuman mati. Toh seandainya kalau kita mengacu pada pasal 143, konstruksi hukuman yang lain kan harusnya bisa, tidak harus nihil," jelasnya.  

Sebelumnya, Kejaksaan Agung ajukan banding atas vonis nihil pidana atau tidak ada hukuman kurungan penjara, terhadap terdakwa Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
2 hari lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Nasional
3 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal