Hidayat Nur Wahid: Putusan MK Bukan untuk Melemahkan KPK

Okezone
Harits Tryan Akhmad
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Sindonews/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pijakan bagi DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, bukan untuk melemahkan KPK.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan, putusan MK itu membuka ruang Pansus Angket terhadap KPK. Akan tetapi, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, putusan MK tidak boleh disalahartikan oleh DPR untuk melemahkan KPK.

"Jadi saya kira ini bukan berarti ngasih tiket atau karpet merah bagi DPR untuk melemahkan KPK dengan hak angketnya," tegas Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Dia menegaskan, semua putusan MK harus dihormati termasuk oleh pimpinan KPK. Diketahui, MK menolak permohonan uji materi Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait hak angket DPR. MK memutuskan bahwa pelaksanaan hak angket KPK oleh DPR adalah sah.


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Selain itu, KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK tidak termasuk lembaga legislatif dan yudikatif.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Dasco Pastikan Pilpres 2029 Tetap Dipilih Rakyat

Nasional
4 bulan lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
4 bulan lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
4 bulan lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal