Hidayat Nur Wahid: Putusan MK Bukan untuk Melemahkan KPK

Okezone
Harits Tryan Akhmad
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Sindonews/ Dok)

Menurut Hidayat, dengan putusan MK itu berarti ada keterbukaan bagi DPR untuk melakukan sesuatu yang memang oleh hukum diperbolehkan. Terlebih lagi, DPR memiliki hak untuk melakukan pengawasan kepada lembaga negara mana pun. Tetapi, pengawasan itu harus dilakukan untuk kepentingan rakyat.

"Kalau DPR membuat hak angketnya asal-asalan misalnya atau tak berbasis bukti atau hanya karena politisasi misalnya, rakyat kan bisa memberi kritik juga kepada DPR," katanya.

Sementara Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai putusan MK tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja pansus pada tanggal 14 Februari. “Pimpinan DPR menyampaikan bahwa hal itu tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja pansus hak angket KPK pada tanggal 14 Februari mendatang,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Menurut dia, dengan adanya putusan MK yang menyatakan pansus angket KPK adalah sah, tidak akan mengubah isi kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno. “Itu tidak juga mengubah kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno pansus Rabu (7/2) lalu sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPR,” katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Dasco Pastikan Pilpres 2029 Tetap Dipilih Rakyat

Nasional
4 bulan lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
4 bulan lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
4 bulan lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal