JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyesalkan adanya generalisasi pelarangan salat Idul Fitri berjemaah walaupun wilayah tersebut dikategorikan masuk zona hijau. Padahal, menurut dia, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 membolehkan umat Islam salat Idul Fitri dengan tetap melaksanakan protokol penanganan penyakit Virus Corona (Covid-19) di tanah lapang, masjid, atau mushala, bila berada di kawasan zona hijau.
HNW memaparkan, zona hijau yaitu kawasan yang penyebaran Covid-19-nya sudah terkendali atau yang diyakini tidak terjadi penyebaran.
"Memang betul harus ada pembatasan, tapi tentunya pembatasan itu juga berdasarkan keputusan hukum bahwa daerah tersebut memang diberlakukan PSBB. Sementara daerah yang tidak diberlakukan PSBB tentunya tidak bisa serta-merta diberlakukan ketentuan pembatasan tersebut," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Jika penyebaran Covid-19 masih belum terkendali atau berada di zona merah PSBB, HNW mengatakan, berdasarkan fatwa MUI, umat boleh salat Idul Fitri di rumah. "Dalam kedua kondisinya, fatwa MUI menyebutkan bahwa tetap dengan harus melaksanakan protokol penanganan COVID-19," ucapnya.
Anggota Komisi VIII DPR ini memahami kekesalan umat Islam karena generalisasi dalam upaya mencegah penularan Covid-19. HNW menuturkan, Pemerintah memiliki dasar hukum, yakni Pasal 59 ayat (3) huruf b UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meliputi pembatasan kegiatan keagamaan.