Ketentuan itu diperkuat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
HNW mengingatkan, aturan tersebut perlu dilaksanakan secara objektif, agar tetap bijaksana dan mencerminkan keadilan, serta mengindahkan fatwa MUI. DIa menyebut, generalisasi pelarangan salat Idul Fitri menjadi bukti ada yang tidak mengindahkan fatwa MUI.
"Itu tidak bijaksana, tidak mencerminkan keadilan. Tidak sesuai dengan teks tersurat fatwa MUI. Kesalahan memahami fatwa MUI terkait Covid-19," katanya.
Apalagi, HNW mengatakan, moda transportasi dan kegiatan ekonomi telah diberikan kelonggaran untuk kembali beroperasi dengan tetap melaksanakan protokol penanganan Covid-19. Bahkan di kawasan yang sudah diberlakukan PSBB sekali pun.
"Nah kalau ini bisa dilaksanakan, kenapa tidak bisa diberlakukan bagi umat Islam terutama yang berada zona hijau, zona penyebaran Covid-19 yang terkendali atau bahkan yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19," ujarnya pula.