HNW Sesalkan Generalisasi Pelarangan Salat Idul Fitri Berjemaah Meski di Zona Hijau

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Antara)

Ketentuan itu diperkuat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

HNW mengingatkan, aturan tersebut perlu dilaksanakan secara objektif, agar tetap bijaksana dan mencerminkan keadilan, serta mengindahkan fatwa MUI. DIa menyebut, generalisasi pelarangan salat Idul Fitri menjadi bukti ada yang tidak mengindahkan fatwa MUI.

"Itu tidak bijaksana, tidak mencerminkan keadilan. Tidak sesuai dengan teks tersurat fatwa MUI. Kesalahan memahami fatwa MUI terkait Covid-19," katanya.

Apalagi, HNW mengatakan, moda transportasi dan kegiatan ekonomi telah diberikan kelonggaran untuk kembali beroperasi dengan tetap melaksanakan protokol penanganan Covid-19. Bahkan di kawasan yang sudah diberlakukan PSBB sekali pun.

"Nah kalau ini bisa dilaksanakan, kenapa tidak bisa diberlakukan bagi umat Islam terutama yang berada zona hijau, zona penyebaran Covid-19 yang terkendali atau bahkan yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19," ujarnya pula.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Heboh, Lucinta Luna Pakai Baju Koko dan Sarung Salat Idul Fitri di Korea Selatan

Megapolitan
4 hari lalu

Ma’ruf Amin Jadi Khatib, Pramono-Rano Salat Id di Balai Kota Jakarta

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Tiba di Masjid Darussalam, Salat Idul Fitri Bersama Warga Aceh Tamiang

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Salat Idul Fitri di Masjid Al-Bina GBK, Disambut Hangat Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal