Umat Islam yang berada di luar zona PSBB, sebagaimana difatwakan MUI, kata HNW, mereka lebih layak mendapatkan keadilan dan relaksasi tersebut. Bila kebijakan itu yang dipilih Pemerintah, maka memberlakukan hukum itu secara adil akan lebih menenteramkan umat Islam.
Dia menyarankan Pemerintah menjauhkan umat Islam dari rasa curiga dengan adanya pelarangan salat Idul Fitri berjemaah yang dianggap menzalimi serta tendensius terhadap umat Islam. HNW menjelaskan, apabila merujuk kepada tujuan hukum, maka selain kepastian, ada pula keadilan dan kemanfaatan.
"Apabila kebijakan digeneralisasi seperti itu, tentunya tidak menghadirkan keadilan bagi umat yang tinggal di wilayah zona hijau, karena mereka diperlakukan secara sama dengan yang tinggal di zona merah," ujarnya.
HNW meminta Pemerintah melaksanakan aturan UU secara adil baik dan benar, serta mampu menjadi contoh dan teladan dalam melaksanakan aturan hukum secara adil dan benar, tidak tebang pilih, dan melaksanakan fatwa MUI secara utuh, agar masyarakat bisa mempercayai dan menaatinya.
"Dan itu lebih sesuai dengan semangat ‘damai dengan Covid-19' yang disampaikan Presiden Joko Widodo," katanya.