Hoaks Beredar, Bawaslu Dinilai Tak Maksimal Tangani Pelanggaran Pemilu

Andi Mohammad Ikhbal
Diskusi publik soal pelanggaran hukum dalam Pemilu 2019 dan potensi ancaman demokrasi. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak maksimal dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Akibatnya, banyak ancaman dalam pesta demokrasi yang malah tidak tersentuh pengawasan lembaga tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Trisila, Hasan Lumban Raja mengatakan, Bawaslu terjebak pada pemahaman perbuatan pelanggaran hukum dalam arti sempit. Pelanggaran hukum dalam Pemilu 2019 hanya dipahami sebagai pelanggaran norma di Undang-Undang Pemilu, berikut peraturan pelaksananya.

"Bawaslu dalam kasus ini absen. Justru KPU yang melaporkan kepada Polri agar kasus ini ditindak," kata Hasan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Contohnya, kasus hoaks adanya tujuh kontainer yang berisi tujuh puluh juta surat suara yang sudah dicoblos. Dalam kasus ini, justru yang hadir untuk menyelesaikannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasan menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu dalam menangani kasus hoaks tersebut. Padahal, kasus hoaks menjadi ancaman bagi masa depan demokrasi, karena merugikan hak rakyat selaku pemegang kedaulatan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

12 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

12 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

12 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal