Honor PPS Pemilu 2024, Ini Rincian Terbarunya

nevriza wahyu utami
Ilustrasi. Honor PPS Pemilu 2024 (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Honor PPS Pemilu 2024 telah ditetapkan pemerintah. Besarannya pun telah tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) sendiri telah merekrut anggota badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Berapa Anggota PPS Pemilu 2024?

Anggota PPS sekurang-kurangnya sebanyak tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat daerah tersebut. Selain itu, mereka juga harus sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang 

Nasional
17 hari lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Nasional
18 hari lalu

Prabowo: Kalau Tidak Suka sama Saya, Silakan 2029 Bertarung

Nasional
22 hari lalu

GKSR Tancap Gas! Partai Nonparlemen Siapkan Kajian Isu-Isu Strategis Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal