Honor Tenaga Ahli Gubernur DKI Naik, dari Rp8,2 Juta Jadi Rp19,65 Juta

Carlos Roy Fajarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikkan honorarium Tenaga Analisis Kebijakan dan Penunjang Kegiatan Gubernur. (Foto: MPI/Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikkan honorarium Tenaga Analisis Kebijakan dan Penunjang Kegiatan Gubernur. Kenaikan ini berlaku mulai 28 November 2022.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, honorarium tenaga ahli gubernur DKI sebesar Rp 8,2 juta berdasarkan Kepgub Nomor 1214 Tahun 2019. Sementara di era Heru Budi Hartono ditingkatkan menjadi Rp19,65 juta dan Rp9,4 juta.

Kenaikan itu disebut Heru dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan gubernur/wakil gubernur. Untuk menunjangnya maka diperlukan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota.

Penetapan kenaikan tersebut dalam Kepgub juga didasarkan pada:

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Sehingga diputuskan dan ditetapkan  empat hal dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 yakni:

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Polemik Harga Sewa Tinggi, Pramono Gratiskan Kios di Blok M Hub Selama Dua Bulan

Megapolitan
4 bulan lalu

Luncurkan Jersey Anyar, Gubernur Pramono Tegaskan Dukungan Total untuk Persija

Nasional
5 bulan lalu

Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Nasional
5 bulan lalu

Momen Prabowo Cari Pramono saat Bahas Tanggul Laut di Penutupan ICI 2025

Megapolitan
7 bulan lalu

Tenaga Ahli Anggota DPRD Jakarta Dipolisikan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal