JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) memberikan keterangan yang menguntungkan kembali PT MNC Asia Holding Tbk dalam sidang lanjutan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999. CMNP yang dimiliki Jusuf Hamka selalu menyebut transaksi tersebut tukar-menukar, bukan jual beli seperti dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Uniknya, semua saksi ahli dari pihak CMNP selalu menegaskan transaksi tersebut jual beli, bukan tukar-menukar. Dalam sidang ini, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris pun meminta pandangan saksi ahli dari pihak CMNP, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna Poerwoko Sugarda terkait keberadaan surat perjanjian yang secara jelas menyatakan pihak penjual (seller) PT A, sementara pihak pembeli merupakan PT B. Surat ini sudah ditandatangani, bahkan lengkap diberi stempel.
"Apakah kata-kata itu (seller dan buyer) sudah membuktikan yang terjadi adalah secara pengertian ya, secara fakta saya nggak nanya. Apa yang terjadi adalah jual beli, bukan tukar menukar?," cecar Hotman kepada saksi ahli dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
"Ya jadi kita harus melihat unsur esensialnya," jawab saksi ahli.
Hotman memaparkan pertanyaan yang dilayangkan itu dalam rangka meminta pendapat saksi ahli dari keahliannya terkait penafsirannya atas dokumen surat perjanjian tersebut.