Ali Muhtarom menambahkan bahwasanya dakwaan adalah batas kewenangan yang dimiliki jaksa dalam tuntutannya.
"Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa," katanya.
Meski hakim menolak hukuman mati, namun Heru Hidayat tetap terbukti bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim menjatuhkan pidana berupa kewajiban untuk Heru Hidayat membayar uang pengganti sekira Rp12,6 triliun di kasus korupsi dana PT Asabri.