Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Uang Suap ke Hakim PN Surabaya

Nur Khabibi
Sidang perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan tiga terdakwa hakim PN Surabaya (foto: MPI)

Menurut Meirizka, uang tersebut dibayarkan secara bertahap sebanyak empat kali. Tiga kali sebelum putusan, satu kali sesudah putusan.

Meirizka menekankan, dirinya tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada hakim PN Surabaya. Termasuk kepada hakim Heru Hanindyo.

"Ndak pernah," kata ibu Ronald Tannur. 

Sebelumnya, tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Lisa Rachmat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

2 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

7 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

7 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal