Ichsanuddin Noorsy Soroti MBG: Pengentasan Kemiskinan Tak Cukup Beri Makan Gratis

Niko Prayoga
Pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy. (Foto: iNews)

"Itu artinya ketika kita berikan lapangan pekerjaan kepada mereka, maka mereka yang ada di belakang itu ikut makan. Jadi tidak mengajarkan posisi tangan di bawah. Itu yang disebut dengan Adam Smith tadi, benevolent society tadi, di mana orang miskin mendapat remah-remah dari sisa makan malam," ucap dia.

Lebih lanjut, Ichsanuddin menjelaskan Pasal 23 hingga Pasal 34 UUD 1945 berkaitan dengan norma pelaksanaan fungsi negara. Sementara itu, dia menyebut Pasal 34 sebagai norm buffer atau norma penyangga terakhir ketika fungsi negara lainnya tidak berjalan optimal.

"Pasal 34 MBG itu adalah satu yang disebut dengan norm buffer, buffer norm, norma-norma penyangga. Kalau Pasal 23, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 gagal, maka muncul Pasal 34," pungkas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

Buntut Keracunan Massal, SPPG Pemasok MBG ke Ponpes Al Askar Kendari Disanksi Suspend 30 Hari

7 jam lalu

Ubedilah Badrun Pertanyakan Paradigma di Balik Kebijakan MBG-Kopdes: Berbasis Riset?

15 jam lalu

Gibran Soroti Perundungan Anak Korban Keracunan MBG, Kak Seto: Sikap Tegas Wapres Harus Ditiru

17 jam lalu

Dugaan Keracunan MBG di Purworejo, Operasional SPPG Kaliboto Dihentikan Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal