"Itu artinya ketika kita berikan lapangan pekerjaan kepada mereka, maka mereka yang ada di belakang itu ikut makan. Jadi tidak mengajarkan posisi tangan di bawah. Itu yang disebut dengan Adam Smith tadi, benevolent society tadi, di mana orang miskin mendapat remah-remah dari sisa makan malam," ucap dia.
Lebih lanjut, Ichsanuddin menjelaskan Pasal 23 hingga Pasal 34 UUD 1945 berkaitan dengan norma pelaksanaan fungsi negara. Sementara itu, dia menyebut Pasal 34 sebagai norm buffer atau norma penyangga terakhir ketika fungsi negara lainnya tidak berjalan optimal.
"Pasal 34 MBG itu adalah satu yang disebut dengan norm buffer, buffer norm, norma-norma penyangga. Kalau Pasal 23, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 gagal, maka muncul Pasal 34," pungkas dia.