"Nah, kalau mau dibalikkan ke konstitusi, maka melihatnya bukan cuma sekadar Pasal 34. Dia harus melihat Pasal 23, dia harus melihat Pasal 27, dia harus melihat Pasal 31, 32, 34, dikunci lagi," ucap dia.
Menurutnya, pengentasan kemiskinan melalui program MBG semestinya dilakukan bersamaan dengan pemenuhan hak masyarakat atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945.
Ichsanuddin kemudian membandingkan penggunaan anggaran MBG dengan kebutuhan pembukaan lapangan kerja. Dia menilai anggaran dalam jumlah besar seharusnya juga dapat diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat miskin.
"Artinya ketika dana MBG itu gede, bayangkan ketika saya konfirmasi dengan posisi hitung-hitungan untuk membuka lapangan kerja dalam rangka menjawab masyarakat miskin. Let's say kita sebut sekarang kemiskinan 8,07 persen. Kalau kita bilang kayak gitu jumlahnya 25 juta. Lalu kita hitung batas kemiskinan itu berapa, 400.000, maka sesungguhnya dalam rentang tertentu di 3 sampai 4 bulanan mengeluarkan duit Rp100 triliun, itu berarti mengatasi 25 juta selama 4 bulan," papar Ichsanudin.
Menurut dia, masyarakat yang memiliki pekerjaan dan penghasilan layak akan lebih mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya. Dengan demikian, manfaat peningkatan kesejahteraan juga dapat dirasakan anggota keluarga, termasuk anak-anak.