JAKARTA, iNews.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membenarkan maraknya praktik pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Praktik jual beli fasilitas yang terjadi di Lapas dinilai sebagai bentuk korupsi sistemik.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengaku menerima berbagai laporan dari sejumlah lembaga seperti Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan LPSK.
Laporan sejumlah lembaga tersebut membenarkan soal praktik jual beli segala fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada para tahanan. Tidak jarang ada tahanan yang dipekerjakan untuk kepentingan petugas.
"Tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dasar, Laporan KuPP juga menemukan transaksi ilegal berkaitan dengan pengurusan hak pembebasan bersyarat," kata Erasmus, Minggu (6/2/2022).
Berdasarkan beberapa penelitian dan laporan itu, Erasmus mengamini praktik ini terus berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini diduga dipicu kondisi buruk dalam Lapas di Indonesia.