ICJR Benarkan Maraknya Praktik Pungutan Liar di Lapas, Tempat Tidur juga Diperdagangkan

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi penjara (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membenarkan maraknya praktik pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Praktik jual beli fasilitas yang terjadi di Lapas dinilai sebagai bentuk korupsi sistemik. 

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengaku menerima berbagai laporan dari sejumlah lembaga seperti Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan LPSK.

Laporan sejumlah lembaga tersebut membenarkan soal praktik jual beli segala fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada para tahanan. Tidak jarang ada tahanan yang dipekerjakan untuk kepentingan petugas. 

"Tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dasar, Laporan KuPP juga menemukan transaksi ilegal berkaitan dengan pengurusan hak pembebasan bersyarat," kata Erasmus, Minggu (6/2/2022). 

Berdasarkan beberapa penelitian dan laporan itu, Erasmus mengamini praktik ini terus berlangsung selama bertahun-tahun. Hal ini diduga dipicu kondisi buruk dalam Lapas di Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Buntut Kasus Ammar Zoni, Komisi XIII DPR bakal Bentuk Panja Usut Masalah Lapas

Nasional
30 hari lalu

41 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
30 hari lalu

Awal Mula Terungkapnya Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Dalam Lapas

Nasional
1 bulan lalu

5.800 WNI Jadi Napi di Malaysia, Pemulangan ke RI Terganjal Lapas Penuh

Nasional
1 bulan lalu

AHY Beberkan 5 Tantangan Realisasikan Zero ODOL, Singgung Penegakan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal