ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewas soal Chat Cari Duit

Ariedwi Satrio
Peneliti ICW, Lalola Easter di kantor Dewas Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas), hari ini. Johanis Tanak dilaporkan ke Dewas buntut percakapan atau chatnya di WhatsApp dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, M Idris Froyote Sihite yang membahas 'cari duit'.

"ICW pada hari ini akan melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yg dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," kata Peneliti ICW, Lalola Easter di kantor Dewas Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Lalola mengakui bahwa laporan tersebut berkaitan dengan chat antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite yang sudah viral atau beredar di media sosial (medsos). ICW melaporkan dua peristiwa yang diduga melanggar etik Johanis Tanak sebagai insan KPK.

"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Nasional
1 hari lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Nasional
1 hari lalu

DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka Kasus Suap, Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Tembus Rp4,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal