JAKARTA, iNews.id – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menegaskan larangan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia dua tahun. Rekomendasi ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan pertimbangan medis terkait fase krusial perkembangan otak pada masa awal kehidupan.
Ketua Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso menyatakan, dua tahun pertama kehidupan merupakan periode emas yang sangat menentukan kualitas tumbuh kembang anak di masa depan.
"Pada fase ini, otak anak berkembang sangat pesat dan membutuhkan stimulasi nyata melalui interaksi langsung, bukan dari layar," ujar dr Piprim dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).
Menurut IDAI, paparan gawai pada bayi justru berpotensi menghambat perkembangan kognitif dan emosional. Anak yang terlalu dini terpapar layar dikhawatirkan mengalami keterlambatan bicara (speech delay), gangguan konsentrasi, hingga kesulitan bersosialisasi.
Interaksi dua arah seperti berbicara, bermain, dan kontak fisik dengan orang tua dinilai jauh lebih penting dalam membentuk koneksi saraf di otak anak. Sementara itu, layar gawai tidak mampu menggantikan kualitas stimulasi tersebut.
IDAI juga mengingatkan bahwa penggunaan gawai sering kali dijadikan 'jalan pintas' oleh orang tua untuk menenangkan anak. Padahal, kebiasaan ini dapat berdampak jangka panjang terhadap perkembangan mental dan perilaku anak.
Seiring dengan itu, IDAI menyambut penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sebagai langkah awal pemerintah dalam membatasi paparan digital pada anak. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan anak di era teknologi.