JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 66 buronan selama 2020. Terakhir Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap buronan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Kota Bengkulu Imron Rosadi.
Imron merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp1,87 miliar. Dia ditangkap di Griya Alam Sentul Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020) pukul 14.30 WIB.
"Yang bersangkutan ditangkap di tempat tinggalnya hari ini (11/09/2020) tanpa perlawanan dan rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) telah memutus Imron bersalah berdasarkan Putusan MA Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tertanggal 14 Februari 2013.
MA menyatakan Imron bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya.