JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan 8 poin terkait pemberitaan virus korona. Terus bertambahnya jumlah pasien positif korona dinilai harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana menyampaikan 8 poin tersebut, yaitu:
1. Dalam memberitakan kasus terinfeksi virus korona yang pasiennya memiliki interaksi tinggi atau tokoh publik yang sering berinteraksi dengan masyarakat dimungkinkan untuk membuka identitas pasien.
Kebijakan membuka identitas pasien diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan ketat berdasarkan kebijakan dan penilaian moral masing-masing news room.
Tujuannya agar orang yang pernah berinteraksi dengan pasien bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terinveksinya virus korona.