IJTI Keluarkan 8 Poin terkait Pemberitaan Virus Korona

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana (kanan). (Foto: iNews/Bambang Irawan)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan 8 poin terkait pemberitaan virus korona. Terus bertambahnya jumlah pasien positif korona dinilai harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana menyampaikan 8 poin tersebut, yaitu:

1. Dalam memberitakan kasus terinfeksi virus korona yang pasiennya memiliki interaksi tinggi atau tokoh publik yang sering berinteraksi dengan masyarakat dimungkinkan untuk membuka identitas pasien.

Kebijakan membuka identitas pasien diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan ketat berdasarkan kebijakan dan penilaian moral masing-masing news room.

Tujuannya agar orang yang pernah berinteraksi dengan pasien bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terinveksinya virus korona.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo

Nasional
2 bulan lalu

IJTI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Reporter CNN usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo 

Nasional
4 bulan lalu

IJTI Kecam Pembacokan Kontributor iNews di Grobogan: Segera Tangkap Pelaku!

Internasional
6 bulan lalu

Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal