IJTI Minta Pers Terus Kawal Demokrasi, Hindari Krisis Konstitusi

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa pers harus berada di garda terdepan dalam menjaga demokrasi. Pers diingatkan untuk memainkan peran penting dalam mengawal demokrasi dan kebebasan berekspresi. 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024, melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024, menjadi sorotan utama. Kedua putusan ini, yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah, bersifat final dan mengikat. 

Namun, kekhawatiran muncul ketika DPR diduga mencoba mengabaikan putusan ini dengan melakukan manuver untuk mengakali tafsir MK, yang berpotensi memicu krisis konstitusi.

Menanggapi situasi ini, IJTI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk teguh berpegang pada konstitusi dan tetap dalam koridor demokrasi. 

“Ketidakpatuhan terhadap keputusan MK yang sudah final dan mengikat dapat membungkam kebebasan demokrasi dan berekspresi,” ujar Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hari Pers Nasional, Prabowo Harap Jurnalis Jadi Pilar Kemajuan Bangsa dan Negara

Nasional
2 hari lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
2 hari lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
2 hari lalu

Hari Pers Nasional 2026, Cak Imin: Jurnalisme Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal