JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa pers harus berada di garda terdepan dalam menjaga demokrasi. Pers diingatkan untuk memainkan peran penting dalam mengawal demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024, melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024, menjadi sorotan utama. Kedua putusan ini, yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah, bersifat final dan mengikat.
Namun, kekhawatiran muncul ketika DPR diduga mencoba mengabaikan putusan ini dengan melakukan manuver untuk mengakali tafsir MK, yang berpotensi memicu krisis konstitusi.
Menanggapi situasi ini, IJTI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk teguh berpegang pada konstitusi dan tetap dalam koridor demokrasi.
“Ketidakpatuhan terhadap keputusan MK yang sudah final dan mengikat dapat membungkam kebebasan demokrasi dan berekspresi,” ujar Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).