IJTI Minta Pers Terus Kawal Demokrasi, Hindari Krisis Konstitusi

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa pers harus berada di garda terdepan dalam menjaga demokrasi. Pers diingatkan untuk memainkan peran penting dalam mengawal demokrasi dan kebebasan berekspresi. 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024, melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024, menjadi sorotan utama. Kedua putusan ini, yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah, bersifat final dan mengikat. 

Namun, kekhawatiran muncul ketika DPR diduga mencoba mengabaikan putusan ini dengan melakukan manuver untuk mengakali tafsir MK, yang berpotensi memicu krisis konstitusi.

Menanggapi situasi ini, IJTI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk teguh berpegang pada konstitusi dan tetap dalam koridor demokrasi. 

“Ketidakpatuhan terhadap keputusan MK yang sudah final dan mengikat dapat membungkam kebebasan demokrasi dan berekspresi,” ujar Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Nasional
1 bulan lalu

Kapolri Bagikan Takjil dan Bukber Bareng Insan Pers: Suara Media, Suara Publik

Nasional
1 bulan lalu

SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Nasional
1 bulan lalu

Jeda Keraguan: Jalan Menghadapi Pabrik Realitas Buatan Deepfake

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal