JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta Presiden Prabowo Subianto menghindari penggunaan diksi yang berpotensi memberi pelabelan negatif terhadap profesi jurnalis. Hal itu disampaikan menyusul pernyataan Prabowo yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti "Londo Ireng" dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan jurnalis yang bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik bukanlah pihak yang ingin merusak bangsa maupun menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing.
"Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing (Londo Ireng) maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah," ujar Herik dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Menurut dia, seluruh jurnalis yang bekerja berdasarkan norma kebebasan pers merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mencintai negaranya. Bahkan, kata dia, per seringkali bekerja di lapangan dengan bertaruh nyawa untuk menjaga transparansi, menyampaikan kebenaran, dan mengawal demokrasi.
Herik mengingatkan bahwa apabila terdapat pemberitaan atau media yang dinilai bermasalah, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme resmi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.