Kasus Suap KONI, Mantan Asisten Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Jurnalis menunjuk layar yang menampilkan sidang putusan dari terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Majelis Hakim memvonis asisten mantan Menpora Imam Nahrawi tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Ibunda Ronald Tannur Dituntut Empat Tahun Penjara

Photo
2 tahun lalu

Gaya Selebgram Riris Riska Diana Diperiksa KPK

Photo
2 tahun lalu

AKBP Bambang Kayun Pakai Peci Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Photo
3 tahun lalu

Mantan Bupati Tabanan Acungkan Jempol usai Divonis 2 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

15 Eks Anggota DPRD Muara Enim Terdakwa Kasus Suap Dipindah ke Lapas Pakjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal